F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :
a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :
- Buang air besar dan buang air kecil, dalilnya
Firman Allah ta'ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Atau salah seorang diantara kalian buang air besar
Dan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Tetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106)
- Buang angin, dalilnya :
Dari hadits Abdullah bin Zaid
bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada
seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa
telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Janganlah
dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi
(kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat
Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh
ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: "Apakah yang dimaksud
dengan hadats wahai Abu Huroiroh?"(yaitu hadats yang disebutkan dalam
hadits :"Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari
kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu"-pent). Maka Abu Huroiroh
berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut
yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Namun
terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar
dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum
wanita ?
Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan
wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan
keumuman hadits :
لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍ
Tidak
ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi
dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu
Qudamah berkata :"Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami
tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang". (Lihat al-fiqh
al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan
kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti' 1/230).
- Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :
كُنْتُ
رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ
ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Aku adalah seorang yang sering
keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau.
Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini
kepada beliau), maka beliau berkata : "Dia cuci dzakarnya dan dia
berwudlu" (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)- Darah
istihadloh, sesuai dengan hadits 'Aisyah, bahwasanya Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy
yang beristihadloh:
تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ
"Berwudlulah setiap kali sholat" (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata
An-Nawawi : "Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau
perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang
air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah,
darah, atau batu kecil, atau lainnya". Dan tidak ada
perbedaan
dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang
terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)
Sedangkan
yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah,
darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat
Malikiyah dan Syafi'iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini
dho'if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat
Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah
musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan
sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no
193, lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/
267-269)
Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :
· Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu
· Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.
Namun
ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah
sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti' 1/224-225)
b. Tidur
عَنْ
أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى
عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ
يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَ
Dari Anas bin Malik,
berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya'
hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa
berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya
adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)
Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu'bah :
لَقَدْ
رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى
لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ
يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ
جُلُوْسٌ
Sungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku
sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka
bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata :
Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.
Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:
·
Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-'Asyari, Ibnu
Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit
tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats,
karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan
terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang
tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan
dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun
bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu.
Pendapat
kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun
tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki
perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan
dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk
(atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan
bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini
tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana
perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk,
dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke
kanan atau ke kiri.
Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا
كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ
وَنَوْمٍ
Dari Sofwan bin 'Asal berkata :"Adalah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar
tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali
karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air
besar, buang air kecil, dan tidur".(Hadits shohih riwayat Ahmad,
Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)
Dengan demikian terjama'kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)
·
Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur
membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya
banyak.
Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin 'Asal di atas
yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian
pula dengan hadits :
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari
Mu'awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
;"Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur
hendaknya dia berwudlu" (Hadits hasan , irwaul golil no 113)
Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).
Bantahan terhadap pendapat kedua :
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُ
Adalah
para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan
lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang
berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.
Dan lafal ini
يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ (membaringkan lambung-lambung mereka)
bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ (terangguk-angguk
kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh
karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa
dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama'kan dua lafal ini yaitu
sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian
yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu
dan sebagian yang lain tidak, dan penjama'an ini lebih benar. Dengan
demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur
tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent).
Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin 'Asal yang marfu'
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada
hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum
diwajibkannya berwudlu karena tidur.
Bantahan terhadap pendapat pertama :
Pendapat
bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan
timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur
untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat
lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang
yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam
sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.
Dan
inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu 'Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang
kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu
'Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :
"Aku berfatwa bahwa barang
siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya,
sehingga pada suatu hari jum'at ada seorang laki-laki yang duduk
disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata
:"Berdiri dan berwudlulah", dia berkata :"Aku tidak tidur", Aku berkata
:"Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!", Maka
diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin
dan berkata kepadaku : "Justru engkau yang buang angin". Maka hilanglah
apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak
membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya
telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan
duduk) (Tamamul Minnah hal 101)
Namun perlu diperhatikan bahwa
tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan
hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui
hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang
ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut
karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.
Kehilangan
akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti
gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak
mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat
jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45).
Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan
lagi.
c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Untuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama
· Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya hadits
عَنْ
طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ :
الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟
فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
Dari
Tolq bin Ali berkata :"Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh
kemaluanku”, atau beiau berkata : "Seorang laki-laki menyentuh
kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : "Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh
engkau"
· Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari
Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka
hendaklah dia berwudlu”.
Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal
(menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia
menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh
kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236).
Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.
·
Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini
menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk
sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk
sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau
telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau
seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau
menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.
·
Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun
menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ
الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya
wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab
:”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada
hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini
terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya
berwudlu, yaitu hadits :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ
لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ
الْوُضُوْءُ
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata :
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang
dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan
juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya
wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359
dan Nailul Author 1/199)
Kesimpulannya, sebagaimana perkataan
Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat
atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat
akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat,
namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk
hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)
Apakah
hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya
adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ
hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barang
siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang
-pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no
117).
Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.
Perhatian :
Dari
hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum
mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ
(tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal
اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun
madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali
jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau
menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu.
Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh
radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan.
Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab
makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ (sampai) dan ini lebih umum bisa
sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan.
(Nailul Author 1/199).
d. Menyentuh wanita
Ada khilaf diantara para Ulama
· Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :
- Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats
-
Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat,
beliau berkata :
فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ
أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا
مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ
Aku kehilangan Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai
mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada
kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits
shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)
Dan Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau
seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu,
tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan
sholatnya ketika itu.
- Batalnya wudlu hanya dengan sekedar
menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang
telah tua dan anak pamannya.
· Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :
-
firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ (..atau menyentuh
para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat
-
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah
mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya
langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.
·
Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh
wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :
-
Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat
tanpa berwudlu.
- Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan
kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat
maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.
-
Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman,
jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini
merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala
berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk
menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan
sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang
air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu
(atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar
menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats
besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul
Mumti’ 1/239)
e. Memandikan mayat
Ada dua pendapat:
· Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:
-
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh
radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka
memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.
- Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.
· Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :
- Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)
-
Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika
kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya
juga batal.
- Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan
wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun
membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si
mayat.
- Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang
lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak
batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak
membatalkan wudlu.
f. Memakan daging unta
Ada khilaf diantara para ulama
· Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya
عَنْ
جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ :
أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ
إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ
الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ :
أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي
مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَ
Dari Jabir bin Samuroh
bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging
kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau
maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata
:”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging
unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya :
“Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)
Dalam
hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika
makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan
bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.
- Hadits
Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta).
Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.
· Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :
- Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Perkara
yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan)
apa-apa yang terkena api”.
Dan perkataan (apa-apa yang terkena
api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi
hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama
- Hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu
karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).
·
Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat
Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya
maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.
Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.
Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :
-
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan
hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus.
Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua
yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.
- Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan
- Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.
-
Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta
hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau
menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita
bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita
diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul
Mumti’ 1/247-250)
Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging
(otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada
khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa
hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :
- Jantung, hati,
rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan
orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan
maka tentu kita tidak menerimanya.
- Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.
-
Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah
ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :
-
Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh
bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian
bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup
seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.
-
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa
selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa
manusia tidak hanya memakan daging unta saja.
- Tidak ada dalam
syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian
anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.
- Telah
shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu
lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah
ini didhoifkan oleh sebagian ulama)
g. Apa-apa yang mewajibkan mandi
Seluruh
yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan,
mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu
perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar
mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan
dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu.
Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala
berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala
mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan
mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan
mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang
menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub
jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada
hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)
Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.
PERHATIAN
Jika
seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah
berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah
bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.
Contohnya seseorang
telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak
sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia
kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain,
seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang
basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah
itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak
mimpi.
Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani,
namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam
sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam
karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih
diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam.
Dalilnya :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ :
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي
مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ,
فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ
يَجِدَ رِيْحًا
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari
kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan
kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika
dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan)
sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini
dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari
hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu
Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).
Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :
إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَ
Jika
syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata
“Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata
:”Engkau dusta”
Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).
Demikian
pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah
dia telah bersuci atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini
adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’
1/258)
Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah
maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya
seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?,
atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat
al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia
memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah.
Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)